news

KPK Sita Rumah di Yogyakarta, Diduga Hasil Korupsi Eks Gubernur Bengkulu

Rabu, 19 Maret 2025 | 03:25 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kali ini, penyidik menyita sebuah rumah di Yogyakarta yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Biodata Septian David Maulana yang Cetak Gol vs Persebaya Surabaya: Umur, Instagram hingga Nilai Transfer

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap Rohidin.

"Penyidik mendalami dugaan pembelian rumah tersebut oleh tersangka dengan sumber dana yang berasal dari pemerasan dan penerimaan gratifikasi," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Untuk menguatkan bukti, KPK telah memeriksa tiga saksi, yakni staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, serta seorang pihak swasta, Naidatin Nida.

Baca Juga: Wamenekraf Irene Umar Ajak Kolaborasi untuk Kembangkan Pembelajaran Digital di Indonesia

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai untuk mengumpulkan dana guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN

Penetapan tersangka terhadap ketiganya diumumkan pada Minggu, 24 November 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang larangan penyelenggara negara melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan

Halaman:

Tags

Terkini