3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga: APBN Indonesia Sudah Alami Defisit Anggaran di Awal Tahun, Coretax Jadi Biang Kerok?
5. Pemberian BHR tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan.***