news

Penunjukan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Pemerintah: Sesuai Konstitusi!

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:38 WIB
Letkol Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Seskab (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dilakukan dengan pertimbangan strategis dan berada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas pemerintahan serta kesinambungan kebijakan nasional.

Baca Juga: Jakarta Masuk Dalam 5 Kota di Dunia Yang Hadapi Banjir Dahsyat

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menyoroti bahwa diskusi publik mengenai status militer Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

Baca Juga: Ukraina Setuju Usulan AS untuk Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia

"Pemerintah memahami perhatian serta diskusi yang berkembang di masyarakat terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, kami menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan matang demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Isu Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto Mundur dari Kabinet, Ada Apa?

Penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab sempat menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan pakar tata negara, terutama terkait posisinya sebagai perwira aktif TNI.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan demi kelancaran koordinasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Menjelang Sidang Hasto, Sejumlah Anggota DPR PDIP Datangi Kediaman Megawati

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Letkol Teddy Indra Wijaya terkait polemik ini. Sementara itu, berbagai pihak masih menunggu langkah pemerintah dalam menanggapi masukan dari publik dan para ahli hukum tata negara.

Tags

Terkini