INSIBERNEWS - Para peserta CASN mengaku merasa kecewa karena adanya penundaan pengangkatan CASN.
Penundaan pengangkatan CASN meresahkan karena dinilai terlalu lama.
Kementerian PANRB dan BKN memutuskan penundaan pengangkatan CASN hingga Oktober 2025 untuk CPNS.
Baca Juga: Wargi Jabar, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Mudah dan Gratis
Kemudian untuk pengangkatan PPPK ditunda hingga Maret 2026.
Padahal jika merujuk pada Peraturan BKN, CPNS dan PPPK akan diangkat paling lama 30 hari setelah NIP ditetapkan.
Keputusan untuk menunda pengangkatan ini menimbulkan ketidakpastian bagi mereka.
Terutama bagi yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Karena mereka telah mengambil langkah besar dengan meninggalkan pekerjaan yang stabil demi kesempatan ini.
Kementerian PANRB mengaku memiliki sejumlah alasan mengenai penundaan jadwal pengangkatan CASN.
Baca Juga: Polisi Razia Konvoi Sound Horeg di Jember, Warga Keluhkan Gangguan Tengah Malam
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (10/3/2025), berikut adalah 4 alasan kenapa Kemnterian PANRB tunda pengangkatan CASN:
1. Pemerintah perlu waktu untuk penataan dan penempatan ASN.