INSIBERNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan ini direncanakan akan diterbitkan pada akhir pekan ini.
Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan para driver ojol yang menuntut kepastian mengenai hak mereka menjelang Hari Raya.
Baca Juga: 16 Daerah Tidak Sanggup Adakan PSU Pilkada Karena Terkendala Anggaran, Lalu Bagaimana?
Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, ratusan pengemudi ojol turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Kemnaker. Mereka menuntut agar perusahaan aplikator memberikan THR secara layak, sebagaimana yang diterima pekerja sektor lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, langsung menemui perwakilan pengemudi dan menegaskan bahwa perusahaan aplikasi memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para mitra pengemudinya.
Baca Juga: Kemnaker Klaim Karyawan Sritex Bisa Bekerja Kembali Dalam 2 Minggu ke Depan
Pemerintah menekankan bahwa THR yang diberikan harus dalam bentuk uang tunai, bukan barang atau paket sembako, seperti yang sempat diusulkan oleh beberapa aplikator.
"Negara harus hadir memastikan hak para pekerja, termasuk mitra pengemudi ojol. THR harus berupa uang tunai, bukan barang atau bentuk lainnya," ujar perwakilan Kemnaker, Yassierli, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi kesejahteraan pengemudi ojol, mengingat mereka merupakan tulang punggung ekonomi bagi banyak keluarga.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan para driver tidak lagi mengalami ketidakpastian setiap menjelang Hari Raya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengawasi agar kebijakan ini benar-benar dijalankan oleh aplikator tanpa ada celah untuk menghindari kewajiban.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan 1.870 Rumah Terendam Banjir di Tangerang Akibat Kali Angke Meluap