Akibat aksi yang melanggar hukum ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp35 triliun : Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak terserap Pertamina.
Baca Juga: Bung Towel Ceritakan Momen Terburuknya di Dunia Sepak Bola
- Rp2,7 triliun : Kerugian impor minyak mentah melalui broker bermasalah.
- Rp9 triliun : Kerugian impor BBM melalui broker bermasalah.
- Rp21 triliun : Kerugian pemberian subsidi BBM 2023.
- Rp126 triliun : Kerugian pemberian kompensasi 2023.***