news

Kejagung Sita Rp565 Miliar dari Kasus Korupsi Gula, Nama Tom Lembong Tak Masuk Daftar Pengembalian

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:25 WIB
Kejagung Periksa Saksi-Saksi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam penyidikan terbaru, Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp565 miliar dari tangan para tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: Lukisan ‘Tikus Garuda’ Sempat Diturunkan, Galeri Pastikan Tak Ada Tekanan

Jumlah ini mendekati total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang bermasalah.

Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak diminta mengembalikan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak ikut terbebani karena tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Jalan Kaki ke Mekkah Jadi Tren Salah Satu Keuntungannya Karena Banyak Dapat Gift TikTok

"Ini adalah kasus korupsi yang terjadi di tahun 2016, saat itu pejabat yang bertanggung jawab bukan Pak Thomas Lembong," kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (25/2/2025).

"Jadi, karena peristiwa ini bukan terjadi di masa kepemimpinan beliau, maka kerugian negara tidak dibebankan kepada beliau maupun tersangka lainnya yang saat itu bekerja bersama Pak Thomas Lembong," tambahnya.

Baca Juga: Didakwa 6 Tahun Penjara, Isa Zega Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Meski demikian, publik masih mempertanyakan apakah ada aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong dalam kasus ini. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Abdul Qohar enggan memberikan jawaban detail.

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta terkait aliran dana akan dibuka dalam persidangan mendatang.

Baca Juga: Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pastikan BBM Sesuai Standar

“Apakah ada keterlibatan atau aliran dana yang mengarah ke Pak TTL? Itu nanti akan kita lihat di pengadilan. Saat ini, dua tersangka utama sudah masuk tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar.

Halaman:

Tags

Terkini