INSIBERNEWS - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan tahun lalu, menjalani sidang pidana perdananya pada Kamis (20/2/2025) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Yoon menghadapi tuduhan serius, termasuk memimpin pemberontakan dan menerapkan darurat militer secara sepihak sebelum akhirnya dilengserkan dari jabatannya.
Baca Juga: Pramono Anung Soroti Kedamaian Anies-Ahok: Jakarta Butuh Kebersamaan
Sidang ini bertujuan untuk menyampaikan tuntutan utama serta menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski kehadiran terdakwa tidak diwajibkan dalam persidangan awal, Yoon memilih untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Tim pengacaranya menyatakan bahwa mereka akan mendalami lebih lanjut dokumen kasus sebelum menyampaikan argumen pembelaan pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Dilantik, Megawati Titip Pesan soal Program Jakarta
Pengadilan juga menjadwalkan sidang pendahuluan tambahan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak Yoon serta meninjau permintaan penangguhan penahanan.
Saat ini, mantan presiden tersebut masih ditahan di pusat penahanan Seoul sejak pertengahan Januari, setelah ditangkap atas tuduhan pemberontakan.
Baca Juga: Waduh! Nikita Mirzani dan Asisten Pribadinya Resmi Jadi Tersangka, Kasus Apa?
Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Yoon berkumpul menuntut pembebasannya. Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, pihak kepolisian mengerahkan sekitar 3.200 personel keamanan, memasang penghalang, dan menyiapkan bus polisi di sekitar lokasi persidangan.
Kasus pemakzulan Yoon sendiri saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga enam bulan untuk mengambil keputusan akhir—apakah Yoon akan dicopot secara permanen atau dikembalikan ke jabatannya. Dengan proses pemakzulan yang memasuki tahap akhir, situasi politik di Korea Selatan pun semakin memanas.