Terdapat Perubahan Skema, Dana APBD Rp22 Juta untuk Retret Kepala Daerah Dikembalikan, Bagaimana Kelanjutannya?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 16 Februari 2025 | 08:05 WIB
Setelah Kabinet Merah Putih, Prabowo adakan retreat kepala daerah (Instagram @prabowo)
Setelah Kabinet Merah Putih, Prabowo adakan retreat kepala daerah (Instagram @prabowo)

INSIBERNEWS - Guna membiayai retret atau pembekalan kepala daerah terpilih di Akademi Militer Magelang yang akan dilakukan pada 21-28 Februari 2025 mendatang.

Pemerintah daerah sebelumnya diwajibkan untuk menyisihkan dana sebesar Rp 22 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Fixed Nikmat! Resep Capcay Beef, Sahur Mantap dengan Rasa Manis Gurih Juicy Khas Oriental

Anggaran senilai Rp22 juta yang bersumber dari APBD itu digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, antara lain:

  • Akomodasi dan konsumsi
  • Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
  • Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP satu setel
  • Sepatu PDL, kaus dalam Satpol PP warna khaki, dan topi berlogo daerah
  • Pakaian olahraga (celana hitam, kaus lengan panjang putih, sepatu olahraga)
  • Kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi biru muda, dan sepatu hitam
  • Baju batik atau tenun
  • Obat-obatan pribadi

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang mengatur Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

Baca Juga: Menu Sahur Simple but Tasty, Mie Jamur Thailand Cita Rasa Unik Sajian Ramadhan

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sumber pembiayaan retret mengalami perubahan dari skema berbagi beban dengan APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan baru agar seluruh pembiayaan retret 2025 ditanggung oleh Kemendagri.

“Dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat, Kemendagri bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerahmdengan menggunakan anggaran Kemendagri. Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," ungkap Bima.

Baca Juga: 7 Desain Halaman Rumah Kecil tapi Instagramable, Gampang Ditiru!

Menurut Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, sempat menetapkan bahwa setiap kepala daerah harus menanggung biaya konsumsi selama retret sebesar Rp2.750.000 per peserta untuk delapan hari.

Namun, keputusan tersebut dianulir dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ pada 13 Februari 2025, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan retret akan dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Di sisi lain, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah nampaknya juga berdampak pada pelaksanaan retret.

Durasi retret yang semula direncanakan selama 14 hari telah dikurangi untuk menyesuaikan anggaran yang kini bersumber dari APBN.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X