INSIBERNEWS - Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, semakin mengungkap fakta mencengangkan.
Polisi menemukan 93 sertifikat yang diduga dipalsukan dalam kasus yang terkait dengan masalah pagar lahan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Arab Saudi Setuju Gagasan Trump Soal 'Riviera Gaza', Tapi Tidak Dengan Pemindahan Warganya!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa temuan ini berasal dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 7 Februari 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penyampaian keterangan palsu dalam dokumen resmi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Pasal 266 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk pihak yang turut serta atau membantu dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Pabrik Nuklir Segera Dibangun! Ini Daftar 29 Lokasinya, Ada Wilayahmu?
"Kasus ini berkaitan dengan penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada sekitar tahun 2022," ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan UKT PTN Tidak Boleh Naik
Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, ketua, serta anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut, polisi kini tengah mendalami modus operandi pemalsuan ini, termasuk apakah ada keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan program PTSL untuk mengeluarkan sertifikat ilegal.
Baca Juga: Kabinet Merah-Putih Makin 'Gemuk' di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Alasan Pemerintah
Dugaan adanya jual beli dokumen palsu, penggelapan hak tanah, hingga permainan mafia tanah pun mencuat dalam penyelidikan ini.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi ancaman pidana berat mengingat pemalsuan dokumen tanah bukan hanya merugikan pemilik asli, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas.
Artikel Terkait
Mobil Mewah, Perhiasan dan Aset Lainnya Disita Negara, Sandra Dewi Terancam Bangkrut
Kebakaran Hotel Mewah di Busan, Tewaskan 6 Orang dan Puluhan Luka-luka
Arab Saudi Larang Anak-anak Ikut Haji 2025, Ini Alasannya!
Tom Lembong Geram pada Petugas Kejaksaan Karena Dihalangi Bicara ke Wartawan
Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP Kuliah Tidak Dipangkas Karena Efisiensi Anggaran
Merugikan! Akibat Premanisme Ormas, Investasi Ratusan Triliun Gagal Masuk Indonesia
Soal Efisiensi Anggaran, Prabowo Tegaskan Tak Ganggu Operasional Sehari-hari
Kabinet Merah-Putih Makin 'Gemuk' di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Alasan Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan UKT PTN Tidak Boleh Naik
Arab Saudi Setuju Gagasan Trump Soal 'Riviera Gaza', Tapi Tidak Dengan Pemindahan Warganya!