Heboh! 93 Sertifikat Tanah di Bekasi Palsu, Polisi Dalami Kasusnya

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:49 WIB
Ilustrasi Sertipikat Hak Kepemilikan Tanah (Foto : Fakultas Hukum - Universitas UMSU)
Ilustrasi Sertipikat Hak Kepemilikan Tanah (Foto : Fakultas Hukum - Universitas UMSU)

INSIBERNEWS - Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, semakin mengungkap fakta mencengangkan.

Polisi menemukan 93 sertifikat yang diduga dipalsukan dalam kasus yang terkait dengan masalah pagar lahan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Setuju Gagasan Trump Soal 'Riviera Gaza', Tapi Tidak Dengan Pemindahan Warganya!

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa temuan ini berasal dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 7 Februari 2025.

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penyampaian keterangan palsu dalam dokumen resmi.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, serta Pasal 266 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk pihak yang turut serta atau membantu dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Pabrik Nuklir Segera Dibangun! Ini Daftar 29 Lokasinya, Ada Wilayahmu?

"Kasus ini berkaitan dengan penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada sekitar tahun 2022," ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Tegaskan UKT PTN Tidak Boleh Naik

Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, ketua, serta anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, polisi kini tengah mendalami modus operandi pemalsuan ini, termasuk apakah ada keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan program PTSL untuk mengeluarkan sertifikat ilegal.

Baca Juga: Kabinet Merah-Putih Makin 'Gemuk' di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Alasan Pemerintah

Dugaan adanya jual beli dokumen palsu, penggelapan hak tanah, hingga permainan mafia tanah pun mencuat dalam penyelidikan ini.

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi ancaman pidana berat mengingat pemalsuan dokumen tanah bukan hanya merugikan pemilik asli, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X