NU Tegaskan Haram! Bergabung dalam Konflik Negara Lain Termasuk Palestina Bisa Memperbesar Fitnah!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:30 WIB
Munas NU 2025 (Laman Resmi NU)
Munas NU 2025 (Laman Resmi NU)

INSIBERNEWS - Nahdlatul Ulama tegaskan haram terkait terlibat konflik negara lain dan jadi tentara bayaran. Pada pertemuan Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU) 2025, satu keputusan penting mengemuka.

Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa keterlibatan langsung seseorang dalam konflik yang terjadi di negara lain, seperti di Palestina, dihukum haram. Keputusan ini berdasarkan pandangan bahwa hal itu dapat memperburuk fitnah dan tak selalu memberi solusi nyata.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa keberangkatan individu atau kelompok ke wilayah konflik justru berisiko besar tanpa menjamin penyelesaian masalah yang terjadi. "Bahkan mereka bisa saja mati sia-sia, dan jika kembali ke negaranya, bisa menjadi bagian dari kelompok yang berkonflik," jelas Cholil dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Jakarta pada 6 Februari 2025, yang dilansir dari laman NU Online.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan! Usai Bela Program MBG, Kini Punya Peran Baru di Pertahanan?

Selain itu, NU juga menegaskan haramnya profesi tentara bayaran yang terlibat fisik dalam konflik negara lain. "Jika seseorang bekerja sebagai tentara bayaran, yang tujuannya hanya mengikuti bayaran tanpa membela yang benar, maka profesi itu jelas haram," lanjut Cholil.

Mengacu pada Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tahun 1977, Cholil menjelaskan bahwa tentara bayaran adalah individu yang berperang hanya demi keuntungan pribadi dan bukan bagian dari angkatan bersenjata pihak yang terlibat konflik. Ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh tentara bayaran, termasuk bukan warga negara pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Cholil menyoroti bahwa PBB telah mengeluarkan resolusi yang melarang perekrutan dan penggunaan tentara bayaran. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan ini bukan hanya maksiat, tetapi juga melanggar hukum negara dan internasional serta membawa risiko kehilangan nyawa tanpa tujuan yang jelas, hanya berdasarkan keuntungan materi.

Yang tak kalah penting, Cholil juga mengecam aksi teror yang dilakukan oleh tentara terhadap warga sipil di wilayah konflik. Aksi kekerasan seperti pemerkosaan, penembakan membabi buta, dan penggunaan anak-anak sebagai perisai adalah tindakan yang jelas haram menurut agama Islam dan hukum internasional. “Ini sudah melanggar etika perang yang diajarkan agama dan hukum internasional,” tandasnya.

 Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Lakukan Deforestasi untuk Lahan Pangan dan Energi: Pemerintah Tidak Deforestasi!

Lebih jauh, Cholil menegaskan bahwa Islam mengajarkan aturan yang tegas tentang etika peperangan, yang mengutamakan perdamaian, perlakuan baik terhadap tentara, tawanan perang, dan bahkan menghormati rumah ibadah, pohon, dan makhluk hidup lainnya. Semua itu menunjukkan komitmen Islam untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X