INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Tugas dan Fungsi Satgas
Satgas ini bertujuan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita, dengan fokus utama pada percepatan hilirisasi sumber daya alam serta penguatan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Menurut Keppres, tugas utama Satgas meliputi:
- Percepatan Hilirisasi Sumber Daya Alam:
- Mineral dan batu bara.
- Minyak dan gas bumi.
- Pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
- Peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.
- Ketahanan Energi Nasional:
- Peningkatan produksi minyak, gas bumi, dan batu bara.
- Pengembangan energi baru dan terbarukan.
- Ketenagalistrikan dan pengelolaan infrastruktur energi.
- Pembangunan Infrastruktur:
- Fasilitas penyimpanan.
- Jaringan pipanisasi minyak dan gas.
- Infrastruktur ketenagalistrikan.
Satgas juga memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, dan memastikan implementasi percepatan hilirisasi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Struktur Organisasi Satgas
Satgas terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan anggota pelaksana. Berikut susunan lengkapnya:
- Ketua:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia). - Wakil Ketua:
- Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi (Menteri Investasi/Kepala BKPM).
- Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan (Menteri ATR/BPN).
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian (Menteri Pertanian).
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan (Menteri Kehutanan).
- Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan (Menteri Kelautan dan Perikanan).
- Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan (Menteri Sekretaris Negara).
- Sekretaris:
Ahmad Erani Yustika. - Anggota Satgas:
Terdiri dari menteri-menteri terkait, termasuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Langkah Awal untuk Transformasi Energi dan Ekonomi
Pembentukan Satgas ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah ekonomi di dalam negeri, dan mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan.
Dengan struktur dan kewenangan yang jelas, Satgas ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan produksi energi, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Langkah ini juga diharapkan mendorong Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai pasok global, sekaligus memperkuat posisi negara dalam menghadapi tantangan energi masa depan.
Artikel Terkait
Rekomendasi Merk Ban Motor Terbaik: Rider Wajib Tahu Merk Ban Favorit!
Rekomendasi Helm KYT Full Face Terbaik: Pilihan Tepat Rider untuk Kenyamanan dan Gaya Riding di Motor
10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil
Kawanan Lumba-Lumba Muncul Lagi di Pulau Pramuka, Tanda Positif dari Laut Kepulauan Seribu yang Semakin Bersih
Israel Berlakukan Kebijakan Rahasiakan Identitas Tentara: Takut Pasukannya Ditangkap di Luar Negeri?
Agus Buntung, Tersangka Pemerkosaan, Ditahan di Sel Khusus! Apa Fakta Mengejutkan Dibalik Itu?
Veddriq Leonardo, Atlet Panjat Tebing Pertama dari Indonesia yang Masuk Nominasi The World Games 2024!
KPK Sita Vespa Mewah Rp1,5 Miliar di Rumah Mantan Dirut BUMN, Korupsi LPEI Terungkap! Siapa Tersangkanya?
Riset Situs Gunung Padang Dilanjutkan: Menyingkap Misteri Peradaban Kuno di Nusantara