Gegara Ricuh di Sidang, Ketua PN Jakut Resmi Polisikan Razman Nasution ke Bareskrim

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 18:07 WIB
Ketua PN Jakut Resmi Polisikan Razman Nasution ke Bareskrim   (Foto : Instagram)
Ketua PN Jakut Resmi Polisikan Razman Nasution ke Bareskrim (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino, akhirnya mengambil langkah hukum terkait kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada 6 Februari 2025 lalu.

Ia secara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta beberapa rekannya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu Pemangkasan Anggaran BMKG 50 Persen, Tetap Berjalan Baik!

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap insiden yang menuai pro dan kontra di ruang sidang, terutama saat perseteruan antara Razman dan pengacara Hotman Paris.

"Atas nama lembaga, kami telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Ini sudah menjadi sikap kami," ujar Humas PN Jakut, Maryono, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Maling Gak Usah Diajak Rukun! Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK Tindak Tegas Koruptor

Maryono menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya ditujukan kepada Razman secara individu, tetapi juga kepada sejumlah rekan-rekannya yang turut terlibat dalam kegaduhan.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kami belum bisa memastikan jumlah pastinya, tapi setidaknya lebih dari dua orang," jelasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Jasa Raharja di Bandung dan Sita Deposito Rp6,4 Miliar, Kasus Apa?

Pihak pengadilan juga telah menyerahkan barang bukti berupa dua rekaman video kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut.

Adapun Razman dan rekan-rekannya dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ada Deddy Corbuzier, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Lantik Sejumlah Staf Khusus Hari Ini, Siapa Saja Namanya?

Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, serta Pasal 217 KUHP terkait tindakan menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara maupun denda.

Baca Juga: Geger! Polisi Tangkap Warga Padarincang Banten Karena Protes Kandang Ayam

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X