Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan Bukti dalam Koper Besar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 10 Februari 2025 | 13:10 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

INSIBERNEWS - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Hasto. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Tragis! Dua Siswi Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam - Bojonggede

Dalam persidangan, tim KPK hadir dengan membawa sebuah koper berwarna biru gelap berukuran sedang yang menarik perhatian para hadirin di ruang sidang.

Koper tersebut berisi tumpukan dokumen yang kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti untuk memperkuat posisi KPK dalam menghadapi gugatan dari kubu Hasto.

Baca Juga: Mesir Gelar KTT Darurat, Negara-Negara Arab Bersatu Tolak Rencana Trump Soal Gaza

Tim hukum dari pihak Hasto juga tampak mengamati dan memastikan dokumen-dokumen yang diajukan oleh KPK. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa banyak bukti yang telah diserahkan KPK dalam sidang kali ini.

Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto telah lebih dulu menyerahkan bukti dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri Karena Kasus Pemerasan pada Tersangka, AKBP Bintoro Menangis

Mereka menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Hasto.

Menurut tim kuasa hukum, ada indikasi bahwa langkah KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Otorita IKN Bantah Pembangunan Terhenti Meski Menteri PU Ungkap Anggaran Diblokir

Menanggapi bukti yang diserahkan oleh KPK, salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa dokumen yang diajukan oleh KPK adalah bukti lama yang seharusnya tidak bisa digunakan dalam praperadilan ini.

"Kalau kita lihat dari bukti yang diserahkan, ini adalah bukti lama. Bahkan, ahli kemarin juga menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan bukti atau surat perintah penyidikan (sprindik) lama dalam sidang praperadilan," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X