INSIBERNEWS - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan.
Pemerasan dilakukan oleh AKBP Bintoro kepada tersangka kasus pembunuhan di 2024.
Dugaan pemerasan dilakukan dengan iming-iming kasus akan ditutup jika tersangka memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada AKBP Bintoro.
Tindakan ini tidak hanya merusak citra institusi kepolisian, tetapi juga merugikan masyarakat yang berusaha mencari keadilan.
Pemerasan oleh polisi sering kali terjadi di tingkat penyelidikan atau penyidikan.
Di mana tersangka merasa tertekan karena takut kasusnya berlarut-larut atau bahkan diperburuk.
Dalam banyak kasus, oknum polisi memanfaatkan posisi mereka untuk menekan dan memaksa tersangka menyerahkan uang agar proses hukum berjalan lebih cepat atau kasusnya dihentikan.
Hal ini jelas melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (29/1/2025), kini AKBP Bintoro telah ditahan.
Penahanan terhadap AKBP Bintoro dilakukan pada 25 Januari 2025.
AKBP ditahan dalam rangka penempatan khusus (Patsus) dan pemeriksaan etik oleh Bid profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Artikel Terkait
Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Direktur dan Kasubdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dimutasi, Terkait Kasus Pemerasan DWP
Jenderal Listyo Sigit Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Segera Diselesaikan!
Eks Kasat Reskrim Jaksel Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan agar Kasus Dihentikan
Dituding Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Membantah