INSIBERNEWS - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Bahkan kali ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Donald Trump tidak hanya kontroversial saja.
Tetapi kebijakan Donald Trump ini juga memicu gugatan hukum karena bertentangan dengan Amandemen.
Baca Juga: Momen Penyambutan Resmi Prabowo oleh Presiden dan PM India di Istana Kepresidenan
Dilansir INsibernews dari laman Al Jazeera (25/1/2025), Donald Trump memutuskan untuk menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis untuk anak-anak imigran ilegal yang lahir di AS.
Diketahui bahwa AS akan otomatis memberikan kewarganegaraan bagi anak imigran yang lahir di AS.
Peraturan tersebut tercantum dalam Amandemen ke-14 yang menjamin kewarganegaraan bagi semua orang yang lahir di AS.
Baca Juga: Komisi X DPR Minta Usulan Perizinan Tambang untuk Kampus Dikaji Terlebih Dahulu
Sehingga kebijakan Donald Trump ini akan bisa memicu gugatan hukum.
Trump berargumen bahwa kebijakan kelahiran otomatis ini telah disalahgunakan oleh imigran ilegal.
Banyak yang datang ke AS dengan tujuan agar anak mereka dapat memperoleh kewarganegaraan dan mempermudah akses bagi keluarga mereka untuk mendapatkan hak-hak imigrasi.
Dalam beberapa pernyataan, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan masalah imigrasi yang semakin parah.
Karena imigran ilegal berusaha menghindari hukum untuk mendapatkan status kewarganegaraan bagi anak mereka.
Artikel Terkait
Kontroversi Donald Trump Tidak Mau Letakkan Tangan di Atas Alkitab Saat Pelantikan Presiden, Melanggar Tradisi atau Tidak?
Kemlu RI Tegas Tolak Rencana Donald Trump yang Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia
Kebijakan Kontroversial! Donald Trump Tarik Amerika Serikat dari WHO, Kenapa?
Deretan Kebijakan Kontroversial Donald Trump, Mulai dari Tarik AS dari WHO hingga Memperluas Hukuman Mati
Donald Trump Bebaskan Ribuan Pelaku Penyerangan Capitol 6 Januari 2021 yang Merupakan Aksi Pendukungnya