Tegas! Presiden Prabowo Putuskan Anggaran untuk Acara Seremonial Kini Dilarang Demi Menghemat APBN

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:51 WIB
Acara seremonial yang tidak mendesak dilarang dilakukan oleh Presiden Prabowo (Instagram @prabowo)
Acara seremonial yang tidak mendesak dilarang dilakukan oleh Presiden Prabowo (Instagram @prabowo)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yaitu dengan cara mengurangi pos anggaran yang dianggap tidak mendesak, terutama untuk kegiatan seremonial.

Kebijakan ini diambil Presiden Prabowo untuk memastikan setiap pengeluaran negara lebih efisien, terarah, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan rakyat.

Baca Juga: Hidup Hemat, Gaji Kecil Tetap Bisa Nabung! Ini 6 Rahasianya

Seremonial yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat selama ini sering kali menyedot anggaran negara yang besar.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, di mana efisiensi fiskal menjadi prioritas utama, Prabowo menilai bahwa dana negara harus lebih difokuskan pada sektor-sektor yang lebih vital.

Yaitu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca Juga: Ratusan Prajurit TNI Bakal Ikut Serta di Parade HUT ke-76 India, Prabowo: Kita Kontingen Kehormatan

Melalui kebijakan ini, diharapkan instansi pemerintah lebih selektif dalam merencanakan kegiatan yang melibatkan biaya tinggi.

Seperti upacara, perayaan, atau acara-acara resmi yang tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2025), dengan tegas Presiden Prabowo memutuskan melarang anggaran untuk acara seremonial.

Baca Juga: Wow! Ternyata Bayaran Anjing Pelacak di Atas UMR, Lebih Tinggi dari Gajimu?

Seperti contohnya anggaran untuk perayaan ulang tahun, hal ini sudah dicoret dari alokasi belanja negara.

Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X