Seskab Mayor Teddy Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ternyata Kekayaannya Capai Belasan Miliar Rupiah!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 22 Januari 2025 | 16:43 WIB
 Sekretaris Kabinet Prabowo, Mayor Teddy. (YouTube SetPres)
Sekretaris Kabinet Prabowo, Mayor Teddy. (YouTube SetPres)

INSIBERNEWS - Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk transparansi para pejabat publik atas aset dan kekayaan yang mereka miliki.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengawasi secara terbuka kekayaan pejabat negara.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Psikologis di RS Polri, Lolly Diserahkan Polisi ke Pihak Keluarga: Tanggung Jawab dari Keluarga

Upaya pelaporan ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi serta memastikan integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.

Menurut informasi dari situs LHKPN, Teddy menyerahkan laporannya pada 15 Januari 2025. Diketahui total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 15.380.000.000. 

Berikut rincian harta kekayaannya:

- Aset Tanah dan Bangunan: Teddy memiliki empat aset di Sragen, Minahasa, dan Bekasi dengan total nilai Rp 8.200.000.000.

- Kendaraan: Terdiri dari tiga mobil, yaitu Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V, dengan total nilai Rp 1.330.000.000.

Baca Juga: Keindahan Pulau Cangkir Tangerang: HTM Murah, Nuansa Religi dan Alam yang Menakjubkan

- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 4.680.000.000.

- Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 1.170.000.000.

KPK mencatat peran aktif Mayor Teddy dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Kabinet Merah Putih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, masih ada 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan laporan LHKPN.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X