Pengadilan Bebaskan Warga China Yang Merugikan Negara Rp1 Triliun, Yu Hao Lepas dari Jerat Kasus Penambangan Emas Ilegal di Ketapang!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 17 Januari 2025 | 16:07 WIB
Pengadilan Bebaskan Tersangka Penambangan Emas Ilegal Rp1 Triliun (Image by Steve Bidmead from Pixabay)
Pengadilan Bebaskan Tersangka Penambangan Emas Ilegal Rp1 Triliun (Image by Steve Bidmead from Pixabay)

INSIBERNEWS - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat, memutuskan untuk membebaskan Yu Hao (49), warga negara China, dari tuduhan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.

Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.

Putusan PT Pontianak

Majelis Hakim PT Pontianak, yang dipimpin oleh Isnurul S. Arif, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana, putusan ini secara resmi membatalkan keputusan PN Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

Namun, langkah hukum belum berakhir. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi untuk menentang keputusan pembebasan ini.

 Baca Juga: No Trousers Tube Day: Kereta Bawah Tanah London Dipenuhi Orang Tanpa Celana, Ternyata Tradisi Unik Tahunan

Vonis PN Ketapang yang Dibatalkan

Sebelumnya, PN Ketapang memvonis Yu Hao dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Dalam persidangan, ia dinyatakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi untuk penambangan tanpa izin.

Jaksa menuntut hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, dengan alasan aktivitas ilegal tersebut merugikan negara secara signifikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao, bersama sejumlah warga negara China lainnya, dinilai telah merugikan negara hingga Rp1,020 triliun. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, kerugian ini disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.

 Baca Juga: Starbucks Ubah Aturan Besar! Non-Pembeli Dilarang Nongkrong, Toilet untuk Pembeli Saja! CEO Jelaskan Penyebabnya

Kontroversi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Keputusan pembebasan Yu Hao menimbulkan tanda tanya tentang penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang lebih tegas melalui proses kasasi.

Langkah hukum ini akan menjadi ujian penting dalam memastikan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal dapat dipertanggungjawabkan dengan adil.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X