Merespon Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis yang Dibiayai dari Zakat, Istana: Memalukan!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 16 Januari 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis  (Istimewa )
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (Istimewa )

INSIBERNEWS - Menyoroti salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto, yakni program makan bergizi gratis (MBG).

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan, agar salah satu sumber pendanaan program makan bergizi gratis dapat menggunakan dana zakat.

Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.

Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.

Baca Juga: Waspada! 8 Penyebab Penyakit Diabetes yang Sering Diremehkan, Jangan Abaikan Sebelum Terlambat!

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Ditambahkan oleh Sultan, bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Baca Juga: Meski Dirasa Tak Masuk Akal, Shin Tae-Yong Akui Lapang Dada Terima Kabar Pemberhentiannya

Tanggapan MUI Mengenai Pemakaian Zakat untuk MBG
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Akui Sakit Hati, Berikut Kronologi dan Pengakuan Nanang ‘Gimbal’ Pelaku Penusukan Sandy Permana

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X