INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara nasional.
Menurutnya, keputusan ini akan menjadi langkah penting untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif bagi partai-partai politik kecil.
Baca Juga: Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
“Setelah adanya putusan MK yang membatalkan presidential threshold, besar kemungkinan ambang batas parlemen juga akan dibatalkan. Selama ini, aturan tersebut sering dikeluhkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril saat menghadiri acara di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bebas Pungutan, Masyarakat Diminta Waspada Pungli!
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dapat memberikan dampak positif terhadap aturan parliamentary threshold.
Dengan dihapusnya ketentuan ini, partai-partai kecil akan memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil mereka di DPR RI.
“Ini adalah harapan baru bagi partai-partai, termasuk PBB, untuk lebih berkontribusi dalam sistem demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem Segera Dibangun, Dimulai dari Jakarta
Yusril juga menekankan bahwa pemerintah akan segera merumuskan norma hukum baru sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Aturan tersebut akan mengakomodasi pemilu legislatif dan pilpres tanpa ambang batas.
“Pemerintah harus menerima keputusan MK dengan jiwa besar dan menggunakan lima panduan atau constitutional engineering sebagai dasar untuk merumuskan aturan ke depan,” tambah Yusril.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10 fraksi. Menurutnya, partai-partai dengan perolehan kursi kecil dapat bergabung untuk membentuk fraksi bersama.
Artikel Terkait
Komdigi Sebut Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Penggunaan Sosmed bagi Anak-anak
Diduga Terlibat Skandal Judi Bola, Patrick Kluivert Enggan Beri Penjelasan
Ramai Tagar Kluivert Out di Sosial Media, Begini Tanggapan Pelatih Timnas Indonesia
KPK Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto untuk Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya!
Waduh! 85 Ribu Orang di Jepang Hilang Secara Misterius Setiap Tahunnya, Kok Bisa?
Muncul Jasa Yongin Ya Karena Tingginya Orang Hilang di Jepang Tanpa Tinggalkan Jasad, Apa Itu?
Jepang Beri Pinjaman untuk Indonesia Sebesar Rp9,3 Triliun, untuk Tingkatkan Kapasitas ASN dan Pembangunan Pelabuhan
Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem Segera Dibangun, Dimulai dari Jakarta
Program Makan Bergizi Gratis Bebas Pungutan, Masyarakat Diminta Waspada Pungli!
Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol