INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk (TINS).
Langkah ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara paparan kinerja di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2024).
Baca Juga: MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia
"Sebanyak lima perusahaan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan pun sedang berlangsung," ungkap Burhanuddin.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Baca Juga: Brasil Gantikan Rusia Pimpin BRICS 2025: Perkuat Solidaritas Negara Global Selatan
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini sangat signifikan. PT RBT diduga merugikan negara hingga Rp38,5 triliun, PT SBS Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, CV VIP Rp42 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.
Namun, menurut Burhanuddin, dampak terbesar dari kasus ini bukan hanya pada kerugian finansial, melainkan juga pada kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Baca Juga: iPhone 16 Tak Bisa Masuk, Apple Rekrut Pegawai yang Miliki Pengaruh Kuat Soal Regulasi Indonesia
"Kerugian terbesar ada pada lingkungan. Hal ini biasanya sulit dibuktikan, tetapi dalam kasus ini, kami berhasil," tambahnya.
Keberhasilan Kejagung dalam membuktikan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dan korupsi ini menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Kepergok Makan Bareng, Hendery WayV dan Shuhua G-IDLE Terseret Rumor Berpacaran
Burhanuddin berharap, dana yang nantinya berhasil dikembalikan dari para tersangka dapat digunakan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak.
"Kami optimis dana ini dapat dimanfaatkan untuk memulihkan lingkungan yang selama ini terabaikan," ujarnya.