Beras Premium Bebas Pajak 12 Persen, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Bapanas

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 26 Desember 2024 | 19:48 WIB
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)

INSIBERNEWS - Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025 tidak akan diberlakukan untuk beras premium.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan pangan strategis masyarakat, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

Baca Juga: Tragis! Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas dan 59 orang Luka-luka Akibat Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B

“Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Yang dikenai PPN adalah beras khusus impor, misalnya beras yang digunakan untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ujar Arief pada Kamis (26/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa beras premium lokal, termasuk beras aromatik khas Indonesia, tetap dibebaskan dari pajak, sementara yang dikenai pajak hanyalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Waduh! Viral Video Rapat Sekolah yang Wajibkan Orang Tua Beli Tempat Makan

Dalam paparan sebelumnya, sempat muncul kesalahpahaman terkait beras premium yang disebut akan terkena PPN. Arief meluruskan bahwa maksudnya adalah beras khusus impor, bukan beras premium yang umum dikonsumsi masyarakat.

Keputusan ini, lanjutnya, adalah bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong produksi beras lokal serta menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Gazalba Saleh Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

"Beras premium yang beredar di pasar itu kebutuhan luas. Kalau dikenakan pajak, dampaknya akan besar," ungkapnya.

Penentuan klasifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini membagi kategori beras menjadi medium dan premium berdasarkan tingkat kekeringan dan jumlah butir patah.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Soal Dirinya yang Ditetapkan Tersangka: PDIP Taat Hukum Meski Jadi Sorotan KPK

Arief juga mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras khusus impor yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 5 dalam Perbadan tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Terlebih, saat ini Indonesia tengah berjuang untuk meningkatkan swasembada beras dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X