Awalnya Usulkan Kini Minta Tunda PPN 12 Persen, Waka Banggar DPR Nilai PDIP Sudutkan Pemerintah Prabowo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 23 Desember 2024 | 12:52 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN 12 Persen  (Istimewa )
Ilustrasi kenaikan PPN 12 Persen (Istimewa )

INSIBERNEWS - Pemberlakuan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ramai diperbincangan di kalangan masyarakat.

Menuai banyak protes dari masyarakat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan PPN 12 persen.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto menyoroti permintaan partai banteng merah tersebut.

Baca Juga: PPN pada Transaksi QRIS: Beban Ditanggung Merchant, Customer Tetap Nyaman

Wihadi mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

Baca Juga: BRI Melayani Kebutuhan Nasabah dengan Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru

Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," nilainya.

Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Wihani mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Rilis Januari Mendatang! Song Hye Kyo Bakal jadi Biarawati di Film Horor Dark Nuns

Wihadi menerangkan, kebijakan PPN 12 persen itu telah menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar," terangnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X