INSIBERNEWS - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, merespons sindiran Fraksi Gerindra terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dolfie menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Anggota DPR Gerindra Sindir PDIP soal Drama Kenaikan PPN 12 Persen
"UU HPP adalah usulan dari Pemerintahan Jokowi dan disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Semua fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pembahasan atas rancangan undang-undang ini," ujar Dolfie kepada awak media pada Minggu (22/12/2024).
Ia menambahkan bahwa UU HPP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Baca Juga: Rilis Januari Mendatang! Song Hye Kyo Bakal jadi Biarawati di Film Horor Dark Nuns
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP merupakan Omnibus Law yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan, termasuk UU PPN.
Selain itu, UU ini juga mencakup program strategis lainnya seperti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPN akan meningkat secara bertahap, dari 11% pada 2022 menjadi 12% mulai Januari 2025.
Baca Juga: PPN pada Transaksi QRIS: Beban Ditanggung Merchant, Customer Tetap Nyaman
Namun, pemerintah diberi kewenangan untuk menyesuaikan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dengan persetujuan DPR, tergantung kondisi perekonomian nasional.
"Kenaikan atau penurunan tarif PPN sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara dan situasi ekonomi saat itu. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif ini, tentunya dengan diskusi bersama DPR," jelas Dolfie.
Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Dampaknya ke Inflasi dan Ekonomi Dipastikan Minimal
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah hasil keputusan kolektif, bukan keputusan sepihak dari satu fraksi atau pemerintahan.
Artikel Terkait
Siap Sukseskan Nataru 2024, Puluhan Relawan Damkar Purwakarta Bantu Polisi Siaga Bencana Alam
Selama Libur Nataru, Polres Purwakarta bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dishub Menggelar Sosialisasi Mengenai Jam Operasional Truk Bersumbu 3
Rayakan Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta
Keseruan BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi Bareng Insan Pers di Mediapreneur Talks dan Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!
Operasi Lilin Lodaya 2024 Sambut Nataru, Puluhan Pospam Didirikan Polres Purwakarta
Tragis Jelang Nataru, Tukang Bubur di Purwakarta Tewas Ditabrak Motor
BRI Melayani Kebutuhan Nasabah dengan Buka Layanan Operasional Terbatas Periode Libur Nataru
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Dampaknya ke Inflasi dan Ekonomi Dipastikan Minimal
PPN pada Transaksi QRIS: Beban Ditanggung Merchant, Customer Tetap Nyaman
Anggota DPR Gerindra Sindir PDIP soal Drama Kenaikan PPN 12 Persen