PDIP Balas Sindiran Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Sesuai UU Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 12:35 WIB
PDIP balas kritikan Gerindra soal kenaikan PPN 12 Persen (Foto : dpr.go.id)
PDIP balas kritikan Gerindra soal kenaikan PPN 12 Persen (Foto : dpr.go.id)

INSIBERNEWS - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, merespons sindiran Fraksi Gerindra terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Dolfie menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Anggota DPR Gerindra Sindir PDIP soal Drama Kenaikan PPN 12 Persen

"UU HPP adalah usulan dari Pemerintahan Jokowi dan disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021. Semua fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui pembahasan atas rancangan undang-undang ini," ujar Dolfie kepada awak media pada Minggu (22/12/2024).

Ia menambahkan bahwa UU HPP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR.

Baca Juga: Rilis Januari Mendatang! Song Hye Kyo Bakal jadi Biarawati di Film Horor Dark Nuns

Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP merupakan Omnibus Law yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan, termasuk UU PPN.

Selain itu, UU ini juga mencakup program strategis lainnya seperti Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPN akan meningkat secara bertahap, dari 11% pada 2022 menjadi 12% mulai Januari 2025.

Baca Juga: PPN pada Transaksi QRIS: Beban Ditanggung Merchant, Customer Tetap Nyaman

Namun, pemerintah diberi kewenangan untuk menyesuaikan tarif dalam rentang 5% hingga 15% dengan persetujuan DPR, tergantung kondisi perekonomian nasional.

"Kenaikan atau penurunan tarif PPN sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara dan situasi ekonomi saat itu. Pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif ini, tentunya dengan diskusi bersama DPR," jelas Dolfie.

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Dampaknya ke Inflasi dan Ekonomi Dipastikan Minimal

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah hasil keputusan kolektif, bukan keputusan sepihak dari satu fraksi atau pemerintahan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X