Digeledah KPK, Begini Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 17 Desember 2024 | 15:34 WIB
Mengintip kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang digeledah KPK (Dok. Bank Indonesia)
Mengintip kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang digeledah KPK (Dok. Bank Indonesia)

INSIBERNEWS - Kantor Bank Indonesia (BI) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK itu.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Ramdan dalam keterangan pers resmi di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Talitha Curtis Kerja di Entertainment Dari Umur 12 Tahun Hingga 20 Tahun, Banting Setir Jualan Risol, Penghasilannya Diambil Sang Ibu

Ramdan menyebut kedatangan KPK ke Kantor BI adalah untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.

"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," katanya.

Diketahui, salah satu ruang yang digeledah KPK di Kantor BI itu adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: Gibran Hormati Pemecatan dari PDIP, Fokus pada Tugas sebagai Wakil Presiden

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia ini?

Dalam jumpa pers di Jakarta pada 18 September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Asep menyebut masalah dana CSR itu salah satunya diduga untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Menang! Begini Target Erick Thohir dan Coach Justin Soal Laga Indonesia vs Filipina di AFF 2024

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," sebut Asep.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X