Anggota DPR Sebut PPN 12 persen Buat Warga Ekonomi Menengah Merana, Sri Mulyani Yakin Pemerintah Bisa Bersikap Adil

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:38 WIB
Kenaikan PPN akan memberikan sederet dampak bagi masyarakat (Instagram @smindrawati)
Kenaikan PPN akan memberikan sederet dampak bagi masyarakat (Instagram @smindrawati)

Airlangga menyebut penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," tegasnya.

Baca Juga: Vietnam Menang di Laga Kontra Indonesia, Pelatih Vietnam Sindir Shin Tae Yong Soal Jadwal Padat di Ajang AFF 2024

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang," terang Sri Mulyani.

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Korut Sindir Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Boneka Pemberontak

Waka Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Dapat Bebani Masyarakat Menengah Bawah
Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri mengutarakan pendapatnya tentang kenaikanPPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hanif menilai penerapan kebijakan itu tidak dapat dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.

"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun," ujar Hanif dalam diskusi 'Wacana PPN 12 Persen' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga: Sidang Pertama Tinjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol Dijadwalkan pada 27 Desember 2024

"Itu lah kenapa daya beli menurun, harga cenderung naik, penghasilan stagnan cenderung menurun," tambahnya.

Waka Komisi IX DPR itu juga menilai jika PPN 12 persen dipukul rata maka berpotensi membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

"Sehingga ketika bicara PPN 12 persen itu, jika dipukul rata praktis akan membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah," terang Hanif.

Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan Partai

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Konferensi Pers Perekonomian RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X