Menyoroti Soal Kebijakan PPN 12 persen di Indonesia, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 Desember 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi mengenai PPN 12 persen  (Istimewa )
Ilustrasi mengenai PPN 12 persen (Istimewa )

INSIBERNEWS - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengungkap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen ini bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Dijelaskan oleh Said, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Sering Salah Oper! Ini Sederet Problem yang Wajib Dibenahi Shin Tae Yong Usai Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024

Pemberlakuan PPN yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang, dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati tidak mempengaruhi barang kebutuhan pokok.

"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Berikan Himbauan soal Korupsi, Prabowo: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!

Berkaca dari hal itu, terdapat perbedaan mencolok terkait kebijakan PPN di Indonesia dengan salah satu negara di ASEAN, Vietnam.

Pemerintah Vietnam justru melakukan strategi percepatan ekonomi di negaranya dengan menurunkan PPN. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Vietnam Sengaja Turunkan PPN 10% Jadi 8%
Dilansir dari Vietnam Briefing, Pemerintah Vietnam memutuskan untuk memperpanjang pemotongan PPN dari 10 persen ke 8 persen hingga Juni 2025 mendatang.

Hal ini resmi berlaku setelah Majelis Nasional menyetujui perpanjangan pengurangan PPN tersebut.

Baca Juga: Kebutuhan Pokok Dipastikan Sri Mulyani Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen

Berdasarkan resolusi yang disahkan pekan lalu, barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak 10 persen akan tetap diberi tarif 8 persen.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X