INSIBERNEWS – Kamis, 21/11/2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan yang mencuri perhatian dunia.
Surat perintah ini ditujukan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri (juga dikenal sebagai Mohammed Deif), atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam konflik yang terus berlangsung di Gaza.
Keputusan ini tentunya memicu reaksi keras dari berbagai pihak, dari protes keras di Israel hingga harapan baru bagi warga Gaza yang tengah dilanda penderitaan.
Mengapa Surat Perintah Ini Dikeluarkan?
Keputusan ICC ini merujuk pada dugaan bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas sejumlah tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang terhadap warga sipil di Gaza.
Salah satu tuduhan utama adalah blokade Gaza yang menyebabkan kekurangan pangan, air, listrik, dan pasokan medis, yang menurut hakim ICC, menyebabkan penderitaan yang tak terbayangkan bagi penduduk sipil termasuk kematian akibat kekurangan gizi dan dehidrasi.
Sementara itu, surat perintah untuk Ibrahim Al-Masri mengaitkannya dengan serangan 7 Oktober 2023 yang memicu perang Gaza, yang juga termasuk tuduhan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan terhadap warga sipil Israel.
Baca Juga: Filipina dan AS Tandatangani Perjanjian Keamanan Intelijen: Langkah Besar dalam Kerja Sama Militer
Reaksi Dunia: Israel Menyerang Kembali, Gaza Memendam Harapan
Reaksi terhadap keputusan ini sangat beragam. Di Israel, langkah ICC dianggap sebagai penghinaan dan tidak sah.
Pemerintah Israel dengan tegas menanggapi bahwa mereka tidak akan tunduk pada perintah pengadilan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai langkah yang “antisemit” dan tidak berdasar.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengkritik ICC dengan keras, mengatakan bahwa pengadilan tersebut telah kehilangan legitimasi.
Namun, di Gaza, keputusan ini disambut dengan harapan yang tinggi. Banyak warga Gaza yang berharap bahwa langkah hukum ini dapat menjadi titik balik untuk mengakhiri kekerasan dan membawa para pemimpin yang bertanggung jawab ke pengadilan.
“Kami berharap keputusan ini bisa mengakhiri perang ini dan menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan,” kata Rabeeha, seorang ibu dari Gaza.
Hamas, yang saat ini menguasai Gaza, juga menyambut baik keputusan ICC ini. Mereka melihatnya sebagai langkah pertama menuju keadilan bagi rakyat Palestina.
Dalam pernyataan mereka, pejabat senior Hamas menyebut surat perintah ini sebagai "tanda bahwa keadilan semakin dekat" dan menyerukan agar lebih banyak negara mendukung proses hukum ini.
Artikel Terkait
Polrestabes Semarang Lakukan Pra-Rekonstruksi Kasus Penembakan yang Tewaskan Siswa SMKN 4
Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Cibatu Tingkatkan Patroli KRYD
Terbang Lewat Selat Taiwan: Pesawat Patroli AS Mengguncang Tiongkok Lagi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Peretasan Canggih China Terungkap: Pejabat Gedung Putih Bertemu Eksekutif Telekomunikasi, Ada Apa?
Ketegangan di APEC: Taiwan dan Xi Jinping Hanya Lambaikan Tangan, Tidak Ada Jabat Tangan
Rusia Luncurkan Rudal Balistik Antarbenua ke Ukraina: Eskalasi Bersejarah dalam Perang
Filipina dan AS Tandatangani Perjanjian Keamanan Intelijen: Langkah Besar dalam Kerja Sama Militer