Waduh! DPRD Usulkan Agar Kantin Sekolah Dikenakan Biaya Retribusi

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 11:12 WIB
Waduh! DPRD Usulkan Agar Kantin Sekolah Dikenakan Biaya Retribusi (Photo : Mahakama)
Waduh! DPRD Usulkan Agar Kantin Sekolah Dikenakan Biaya Retribusi (Photo : Mahakama)

INSIBERNEWS - DPRD DKI Jakarta tengah merancang kebijakan untuk menarik retribusi dari kantin-kantin yang ada di sekolah-sekolah.

Rencana ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno, yang menyebutkan bahwa kantin sekolah memiliki potensi besar untuk menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi daerah.

Baca Juga: Persiapan Pilkada 2024, Kapolsek Cibatu Gelar 'Jumat Curhat' Bersama Muspika Kecamatan Cibatu

Sutikno menjelaskan bahwa salah satu contohnya adalah di SMA 32 Cipulir, di mana pihak sekolah menarik biaya sewa hingga Rp5 juta per tahun untuk setiap lapak kantin.

“Jika ada sekitar 14 kantin, maka dalam setahun sudah ada Rp70 juta yang terkumpul hanya dari satu sekolah saja,” kata Sutikno dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Hal ini menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga: Pemkab Karawang Bersama Bawaslu Menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Menurut Sutikno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta perlu melakukan pendataan seluruh kantin yang ada di sekolah-sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya kejelian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menggali potensi pendapatan daerah, salah satunya melalui retribusi kantin sekolah.

“Ini bisa menjadi pemasukan retribusi yang besar. Dinas Pendidikan perlu mendata dan memastikannya,” ungkap Sutikno.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polsek Cibatu Terapkan Coolling System

Lebih lanjut, Sutikno meminta kepada Dinas Pendidikan DKI untuk segera menyiapkan payung hukum terkait penarikan tarif retribusi kantin ini.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu diatur secara jelas agar tidak ada pelanggaran hukum dan agar pendapatan retribusi bisa lebih optimal.

"Kami telah meminta inspektorat untuk menyiapkan payung hukum yang tepat, agar seluruh pihak yang terlibat bisa memahami dan mematuhi aturan yang ada," tambahnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X