Dilansir INsibernews dari akun Instagram @najwashihab (13/11/2024), koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah hal.
Diantaranya adalah Prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan warga, seharusnya diproses melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
Baca Juga: Trem Otonom Di IKN Dipulangkan Lagi Ke China, Kira-kira Kenapa?
Kemudian Koalisi menilai langgengnya budaya kekerasan aparat TNI disebabkan belum direvisinya UU.
Yaitu UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 - 2029.
Dengan demikian maka koalisi menyatakan, penyerangan ini menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) TNI terhadap warga.***
Artikel Terkait
Sinergitas TNI-Polri di Purwakarta, Bersama Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Keindahan Lingkungan
Program Prioritas Pemerintah Menjelang Pilkada 2024, Sinergitas TNI-Polri Dalam Problem Solving
Dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan, BRI Berikan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
Menurut Kepala Desa, Begini Kronologi Penyerangan 33 Prajurit TNI Terhadap Desa di Deli Serdang
Menurut Panglima TNI, Begini Kronologi Penyerangan 33 Prajurit TNI Terhadap Desa di Deli Serdang