INSIBERNEWS - Sebelumnya New York memiliki peraturan mengenai pejalan kaki yang diwajibkan untuk menyeberang di tempat yang sudah disediakan.
Jika ada pejalan kaki yang menyeberang dengan sembarangan maka akan mendapatkan surat tilang dan denda.
Jika ada warga yang menyeberang semabrangan maka hal tersebut dinamakan jadwal kini dan merupakan tindakan yang ilegal.
Sialnya, bagi orang yang melanggar peraturan ini akan mendapatkan denda sebesar 300 dolar atau sekitar Rp4,7 juta.
Namun kini pejalan kaki di New York diperbolehkan untuk menyeberang semabarangan tanpa dikenakan sanksi.
Dilansir INsibernews dari laman The New York Times (9/11/2024), peraturan baru ini berlaku setelah Dewan Kota mengesahkan undang-undang yang melegalkan menyeberang sembarangan.
Baca Juga: Kitchen Set Dapur dengan Rak Terbuka, Solusi Cerdas untuk Tampilan Modern dan Fungsional!
Ternyata kebijakan ini diciptakan untuk mengatasi kesenjangan surat tilang yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Kebanyakan surat tilang tersebut ditujukan untuk orang kulit hitam dan orang Latin.
Menurut Anggota Dewan, Mercedes Narcisse, orang yang menyeberang sembarangan hanya mencoba untuk mencapai tempat tujuannya agar lebih cepat.
Baca Juga: Tak Bisa Main Lawan Jepang, Apakah Mees Hilgers Bisa Tanding Lawan Arab Saudi?
Kemudian Mercedes Narcisse menilai bahwa undang-undang seharusnya tidak mengatur perilaku umum kegiatan sehari-hari.
Artikel Terkait
BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Untuk Kredit Properti dan Kendaraan hingga 2025
Anwar Abbas Dukung Kebijakan Pemangkasan Anggaran Seremonial Oleh Prabowo
BRI Bersikap Optimis Terhadap Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan yang Baru
Keuntungan dari Kebijakan Mengenai Alumni LPDP Tidak Harus Pulang dan Berkarya di Indonesia, Apa Saja?
Apa Saja Kekurangan dari Kebijakan Mengenai Alumni LPDP Tidak Harus Pulang dan Berkarya di Indonesia?