Kini Pejalan Kaki di New York Diperbolehkan Menyeberang Jalan Sembarangan, Kenapa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 9 November 2024 | 22:17 WIB
New York memperbolehkan warganya untuk menyeberang sembarangan (The New York Times)
New York memperbolehkan warganya untuk menyeberang sembarangan (The New York Times)

INSIBERNEWS - Sebelumnya New York memiliki peraturan mengenai pejalan kaki yang diwajibkan untuk menyeberang di tempat yang sudah disediakan.

Jika ada pejalan kaki yang menyeberang dengan sembarangan maka akan mendapatkan surat tilang dan denda.

Jika ada warga yang menyeberang semabrangan maka hal tersebut dinamakan jadwal kini dan merupakan tindakan yang ilegal.

Baca Juga: Jalani Sumpah Kewarganegaraan di Denmark, Begini Perasaan Kevin Diks Setelah Menjadi WNI: Saya Merasa....

Sialnya, bagi orang yang melanggar peraturan ini akan mendapatkan denda sebesar 300 dolar atau sekitar Rp4,7 juta.

Namun kini pejalan kaki di New York diperbolehkan untuk menyeberang semabarangan tanpa dikenakan sanksi.

Dilansir INsibernews dari laman The New York Times (9/11/2024), peraturan baru ini berlaku setelah Dewan Kota mengesahkan undang-undang yang melegalkan menyeberang sembarangan.

Baca Juga: Kitchen Set Dapur dengan Rak Terbuka, Solusi Cerdas untuk Tampilan Modern dan Fungsional!

Ternyata kebijakan ini diciptakan untuk mengatasi kesenjangan surat tilang yang dikeluarkan pada tahun 2023.

Kebanyakan surat tilang tersebut ditujukan untuk orang kulit hitam dan orang Latin.

Menurut Anggota Dewan, Mercedes Narcisse, orang yang menyeberang sembarangan hanya mencoba untuk mencapai tempat tujuannya agar lebih cepat.

Baca Juga: Tak Bisa Main Lawan Jepang, Apakah Mees Hilgers Bisa Tanding Lawan Arab Saudi?

Kemudian Mercedes Narcisse menilai bahwa undang-undang seharusnya tidak mengatur perilaku umum kegiatan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: The New York Times

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X