Hasil Survei Elektabilitas Pilgub Jakarta 2024 Mengalami Perbedaan di LSI dan Poltracking, Kok Bisa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 6 November 2024 | 19:58 WIB
Terdapat kejanggalan dalam survei elektabilitas Pilgub Jakarta 2024 antara LSI dan Poltracking (Instagram @narasinewsroom)
Terdapat kejanggalan dalam survei elektabilitas Pilgub Jakarta 2024 antara LSI dan Poltracking (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Jelang Pilgub Jakarta 2024, hasil survei elektabilitas masing-masing-masing Paslon dinilai sangat penting bagi masyarakat.

Namun ternyata terdapat perbedaan signifikan hasil survei elektabilitas Pilgub Jakarta.

Perbedaan survei elektabilitas Pilgub Jakarta tersebut ditunjukkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking.

Baca Juga: 4 Produk Latiao yang Ditarik BPOM Karena Mengandung Bakteri Berbahaya

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (6/11/2024), pada hasil survei LSI Paslon Pramono-Rano unggul dengan presentasi 41,6.

Kemudian pada posisi kedua diisi oleh Paslon Ridwan Kamil-Suswono dengan presentasi 37,4%.

Sedangkan Paslon Dharma-Kun berada di urutan ke 3 dengan presentasi 6,6%.

Baca Juga: Mendikti Saintek: Alumni LPDP Bebas Berkarya di Luar Negeri, Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Survei ini dilakukan oleh LSI pada 10-17 Oktober 2024 dengan 1.200 sampel.

Sedangkan pada hasil survei Poltracking, Paslon Ridwan Kamil-Suswono unggul dengan 51% suara.

Kemudian Paslon Pramono-Rano mendapatkan 36,4% suara dan berada di posisi kedua. Paslon Dharma-Kun ada di posisi ketiga dengan jumlah suara 3,9%.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Nyatakan Dukungan untuk Trump, Saham MNC GROUP Naik Signifikan

Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) akhirnya melakukan pemeriksaan kepada LSI pada 28 Oktober 2024.

Kemudian Persepi juga melakukan pemeriksaan kepad lembaga survei Poltracking pada 29 Oktober.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X