Prabowo Berkomitmen Selesaikan Pembangunan IKN dalam 4 Tahun: Target Ambisius atau Realistis?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Prabowo Berjanji Rampungkan Pembangunan IKN Dalam 4 Tahun (x/@ikn_id)
Prabowo Berjanji Rampungkan Pembangunan IKN Dalam 4 Tahun (x/@ikn_id)

INSIBERNEWS - Dalam sebuah pertemuan kabinet di Magelang, Jawa Tengah,

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan arah kebijakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Prabowo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembangunan IKN dalam jangka waktu empat tahun.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli lewat akun Instagram pribadinya pada Minggu, 27/10/2024,

menggarisbawahi bahwa “IKN sudah menjadi keputusan yang jelas untuk dilanjutkan dan diselesaikan.”

 Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Anggaran Fantastis untuk Tumpas “Epidemi Kesepian” Apa yang Terjadi di Negeri Ginseng?

Target Rampung dalam Empat Tahun

Rencana Prabowo cukup ambisius. Tidak hanya menuntaskan gedung-gedung eksekutif yang sudah hampir selesai, namun pembangunan IKN juga akan menyentuh gedung-gedung legislatif dan yudikatif.

Menurut Raja Juli, Prabowo ingin memastikan bahwa IKN dapat berfungsi penuh sebagai “Ibu Kota Politik” Indonesia.

Ini berarti kota tersebut harus siap menyelenggarakan Sidang Paripurna DPR/MPR pada Agustus 2028 dan bahkan menjadi tempat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 2029.

 Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025-2029! Apa yang Jadi Kendalanya?

Seberapa Realistis Target Ini?

Pembangunan infrastruktur dalam skala besar seperti IKN memang sering kali memakan waktu lama dan mengalami tantangan logistik.

Namun, melihat komitmen dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan dukungan penuh dari Prabowo, ada optimisme bahwa target empat tahun ini bisa dicapai, meskipun tantangannya cukup besar.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X