INSIBERNEWS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sudah lama dinanti,
ternyata belum juga masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Hal ini terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 28 Oktober 2024.
Meskipun RUU ini sering disebut sebagai upaya penting dalam mendukung pemberantasan korupsi, ada beberapa alasan mengapa ia tak kunjung masuk Prolegnas.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, RUU ini belum dapat masuk ke Prolegnas karena perlu usulan dari Komisi III DPR yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Tanpa dukungan dari Komisi III, sulit bagi Baleg untuk memasukkannya sebagai prioritas.
"Kita harus mendengar usulan dari Komisi III untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025-2029," jelas Doli.
Baca Juga: Bisa Selesai dalam 7 Hari? Dharma Pongrekun Janjikan Flyover dan Underpass Anti-Macet untuk Jakarta
Kenapa RUU Perampasan Aset Penting?
RUU Perampasan Aset dipandang penting karena memungkinkan negara mengambil alih aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, seperti korupsi dan pencucian uang.
Undang-undang ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara yang dicuri melalui praktik korupsi.
Mantan Presiden Joko Widodo juga mendorong agar RUU ini segera selesai, mengingat proses pembahasannya sudah tertunda selama 18 tahun.
Artikel Terkait
Aksesoris Mobil yang Wajib Rider Miliki untuk Kenyamanan dan Keamanan Berkendara
Ini Dia Rekomendasi Merk Ban Mobil Terbaik yang Wajib Rider Ketahui! Jangan Sampai Salah Pilih!
7 Aksesoris Motor yang Bikin Riding Makin Keren dan Nyaman! Wajib Rider Miliki!
Rekomendasi Merk Ban Motor Terbaik: Rider Wajib Tahu Merk Ban Favorit!
Rekomendasi Helm KYT Full Face Terbaik: Pilihan Tepat Rider untuk Kenyamanan dan Gaya Riding di Motor
10 Rekomendasi Kanebo Terbaik untuk Mobil & Motor Kendaraan Rider
10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil