Karena seharusnya kop surat dan juga stempel resmi kementerian tidak bisa digunakan dengan semabrangan.
Terlebih lagi menggunakan kop surat dan juga stempel resmi kementerian untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Penipuan Materai Palsu di Cibitung Pria Berumur 50-an Ditangkap Saat COD dengan Calon Korban
“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah,” tegas Mahfud MD.
“Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Menteri Perdagangan Dukung UMKM Indonesia Masuki Pasar Internasional
Daftar 16 Menteri di Era Jokowi yang Bertahan hingga Pemerintahan Presiden Prabowo
Daftar Polisi yang Menjadi Menteri Dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Siapa Saja?
Deretan Tentara yang Ditunjuk Presiden Prabowo untuk Menempati Posisi Menteri di Kabinet Merah Putih
14 Srikandi yang Menjadi Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Siapa Saja?