Sederet Menteri Teknis di Kabinet Prabowo Subianto, Salah Satunya Erick Thohir yang Kembali Pimpin BUMN

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 23:37 WIB
Erich Thohir kembali jadi Menteri BUMN. Ini daftar menteri teknis di Kabinet Prabowo (Dok. PSSI)
Erich Thohir kembali jadi Menteri BUMN. Ini daftar menteri teknis di Kabinet Prabowo (Dok. PSSI)

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Abdul Kadir Karding
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perdagangan: Budi Santoso

Baca Juga: Unlock Your Inner Glow! Rahasia Kulit Cerah dan Kencang dengan Bahan Alami

Menteri ESDM: Bahlil Lahadalia
Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo
Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait

Menteri Desa: Yandri Susanto
Menteri Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia: M. Iftitah Sulaiman
Menteri Perhubungan: Dody Purwagandhi

Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Hafid
Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni

Baca Juga: Wajah Glowing Tanpa Ribet! Rahasia Kecantikan dengan Skincare Alami ala Nenek Moyang

Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Nusron Wahid
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas:Rachmat Pambudy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widyantini
Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Wihaji

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Rosan Roeslani
Menteri Koperasi: Budi Arie Setiadi

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Uang dari Internet, 7 Bisnis Online yang Menguntungkan!

Menteri UMKM: Maman Abdurrahman
Menteri Pariwisata: Widianti Putri
Menteri Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifah Choiri Fauzi
Menteri Pemuda dan Olahraga: Ario Bimo Nandito Ariotedjo.***

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X