Seorang Polisi Dipecat Karena Berhasil Ungkap Kasus BBM Ilegal, Polda NTT Berdalih…

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:35 WIB
Polda NTT berdalih mengenai pemecatan Ipda Rudy Soik yang berhasil ungkap kasus BBM Ilegal (Instagram @matanajwa)
Polda NTT berdalih mengenai pemecatan Ipda Rudy Soik yang berhasil ungkap kasus BBM Ilegal (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Ipda Rudy Soik merupakan seorang anggota polisi yang mengungkap bahwa terdapat kasus BBM ilegal yang diduga berhubungan dengan Polda NTT.

Menurut analisa dari Rudy Soik, distribusi BBM ilegal ini justru dikawal oleh Polda NTT.

Tidak hanya itu saja, Ipda Rudy Soik mendapatkan keterangan dari saksi bahwa distribusi BBM ilegal ini sempat memberikan sejumlah uang kepada Polda NTT.

Baca Juga: Warga Israel Berbondong-bondong Emigrasi, Hindari Konflik Dengan Gaza

Setelah mengungkap kasus BBM ilegal, Ipda Soik justru mendapatlkan demosi ke Papua.

Propam Polda NTT yang menuding bahwa Ipda Rudy Soik memasuki tempat hiburan di jam dinas bersama wanita yang sudah bersuami.

Padahal Ipda Rudy sedang melakukan analisa dan evaluasi di salah satu resto di Kupang yang juga menyediakan karaoke.

Baca Juga: Ramai Kasus Balita Dicekoki Obat Penggemuk oleh Babysitter, Begini Cara Menambah Berat Badan pada Anak Menurut Ahli

Pada saat itu Ipda Rudy Soik datang terlebih dahulu kemudian disusul oleh dua polwan, sedangkan polisi lain masih di luar.

Selanjutnya Ipda Rudy Soik diseret ke sidang kode etik dan dijatuhi demosi 3 tahun ke Papua.

Rudy Soik dituding tidak profesional dalam penyelidikan kasus mafia BBM karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar dua orang warga di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Baca Juga: Demi Buktikan Dugaan Nikita Telantarkan Lolly, Pengacara Vadel Siapkan Dua Saksi

Selain itu, Rudy Soik dituding mencemarkan nama baik anggota Polri sehingga ia dipecat.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X