INSIBERNEWS - Dua kapal keruk berbendera Singapura, yaitu MV YC 6 dan MV ZS 9, ditangkap tangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Dalam sebuah pengumuman resmi, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut terindikasi melakukan kegiatan penambangan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pria Wonogiri Ditemukan Tewas Gosong Di Kamar Gegara Tidur Pakai Headset
Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa MV YC 6 memiliki ukuran 8.012 gross tonnage (GT), sementara MV ZS 9 lebih besar dengan ukuran 8.559 GT.
Menurut pengakuan nakhoda, kapal-kapal ini sering masuk ke perairan Indonesia, dengan frekuensi mencapai 10 kali dalam sebulan, namun tanpa membawa dokumen perizinan yang sah.
Baca Juga: Jadi Malapetaka Bagi Timnas Indonesia, Ini Biodata Mohamed Marhoon yang Cetak Brace untuk Bahrain
Yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, yang jelas tidak memadai untuk kegiatan yang mereka lakukan.
Kapal penghisap pasir tersebut mampu menyedot hingga 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu sembilan jam, dan mereka melakukan kegiatan ini selama tiga hari dalam satu kali perjalanan.
Dalam sebulan, jika dihitung, kedua kapal ini dapat "mencuri" sekitar 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia.
Di atas kapal tersebut terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua warga negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, menekankan komitmen PSDKP untuk terus memantau dan menindak kapal-kapal dredger ilegal di berbagai perairan lainnya.
Baca Juga: Kota Beirut Hancur Akibat Serangan Israel, 79 WNI Telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir untuk memiliki izin dari pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Jadi Saksi di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Timah, Intip! Deretan Kekayaan Sandra Dewi, Ada Mobil Mini Cooper hingga Puluhan Tas Branded
Terjerat Skandal Viral di Medsos, Wasit Asal Timur Tengah Ini di Banned Bertugas di Lapangan Hijau
Kota Beirut Hancur Akibat Serangan Israel, 79 WNI Telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon
DPR Minta Dampingan Psikologis Bagi Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Guru Ungkap Keluhan Santrinya: Ustaz Ingin Pulang
Selamat! HyunA dan Yong Jun Hyung Kini Telah Resmi Menikah, Biaya Acara Pernikahan Keduanya Diduga Fantastis
Siapa Tamirlan Kozubaev? Pemain Kirgizstan yang Cetak Gol Bunuh Diri Lawan Qatar di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Jadi Malapetaka Bagi Timnas Indonesia, Ini Biodata Mohamed Marhoon yang Cetak Brace untuk Bahrain
Palestina Bertekuk Lutut, Ini Biodata Aymen Hussein yang Cetak Gol Tunggal untuk Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ini Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Jepang Semakin Kokoh, Bagaimana dengan Timnas Indonesia?
Pria Wonogiri Ditemukan Tewas Gosong Di Kamar Gegara Tidur Pakai Headset