Nah Loh! Dua Kapal Singapura Terciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam

Photo Author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:51 WIB
Singapura Keciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam (Photo : sijori.id)
Singapura Keciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam (Photo : sijori.id)

INSIBERNEWS - Dua kapal keruk berbendera Singapura, yaitu MV YC 6 dan MV ZS 9, ditangkap tangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dalam sebuah pengumuman resmi, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut terindikasi melakukan kegiatan penambangan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pria Wonogiri Ditemukan Tewas Gosong Di Kamar Gegara Tidur Pakai Headset

Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa MV YC 6 memiliki ukuran 8.012 gross tonnage (GT), sementara MV ZS 9 lebih besar dengan ukuran 8.559 GT.

Menurut pengakuan nakhoda, kapal-kapal ini sering masuk ke perairan Indonesia, dengan frekuensi mencapai 10 kali dalam sebulan, namun tanpa membawa dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga: Jadi Malapetaka Bagi Timnas Indonesia, Ini Biodata Mohamed Marhoon yang Cetak Brace untuk Bahrain

Yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, yang jelas tidak memadai untuk kegiatan yang mereka lakukan.

Kapal penghisap pasir tersebut mampu menyedot hingga 10 ribu meter kubik pasir dalam waktu sembilan jam, dan mereka melakukan kegiatan ini selama tiga hari dalam satu kali perjalanan.

Baca Juga: Ini Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Jepang Semakin Kokoh, Bagaimana dengan Timnas Indonesia?

Dalam sebulan, jika dihitung, kedua kapal ini dapat "mencuri" sekitar 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia.

Di atas kapal tersebut terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua warga negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, menekankan komitmen PSDKP untuk terus memantau dan menindak kapal-kapal dredger ilegal di berbagai perairan lainnya.

Baca Juga: Kota Beirut Hancur Akibat Serangan Israel, 79 WNI Telah Berhasil Dievakuasi dari Lebanon

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, yang mengharuskan setiap individu yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir untuk memiliki izin dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X