Israel Serang Personel PBB di Lebanon, 2 TNI Alami Luka-luka hingga Buat Menlu Mengutuk Keras

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:01 WIB
2 anggota TNI luka-luka terkena serangan Israel ke Lebanon (Instagram @narasinewsroom)
2 anggota TNI luka-luka terkena serangan Israel ke Lebanon (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Israel kembali melakukan serangan kepada Lebanon pada Kamis (10/10/2024), kali ini dengan target menara pengamatan OP-4 di Green Hill.

Akibat serangan yang dilakukan Israel kepada Lebanon ini 2 orang anggota TNI mengalami luka-luka.

Dua pasukan penjaga perdamaian tersebut terjatuh dari menara observasi karena tembakan dari Israel.

Baca Juga: Masker Wajah Alami dari Buah dan Sayur dengan Kandungan Bahan Terkuat Cerahkan dan Bersihkan Kulit

Dilansir INsibernews dari lama Reuters dari akun Instagram @narasinewsroom (11/10/2024), 2 anggota TNI yang terkena serangan Israel dirawat di rumah sakit.

Karena serangan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutuk keras Israel.

Kemudian menyebutkan tindakan penyerangan atas properti dan personel PBB di Lebanon merupakan pelanggaran besar terhadap hukum humanitas internasional.

Baca Juga: Tegas! PSSI Akan Laporkan Wasit di Pertandingan Indonesia Vs Bahrain ke FIFA

Hukum humaniter internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan yang mengatur perlindungan terhadap individu yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.

Seperti warga sipil, dan mereka yang terlibat dalam pertempuran namun tidak mampu melanjutkan, seperti prajurit yang terluka.

Tujuan utama HHI adalah untuk membatasi efek dari konflik bersenjata dengan melindungi orang-orang yang tidak berpartisipasi dalam pertempuran dan memperlakukan mereka yang terlibat dengan manusiawi.

Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Israel yang Lukai Prajurit TNI di Lebanon, Desak Perlindungan PBB

HHI juga mencakup larangan penggunaan senjata yang menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional, serta perlindungan terhadap infrastruktur sipil, seperti rumah sakit dan sekolah.

Pelanggaran terhadap HHI dapat digolongkan sebagai kejahatan perang dan dapat dituntut di pengadilan internasional.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X