INSIBERNEWS - Kasus kopi sianida kini memasuki babak baru setelah Jessica Wongso keluar dari tahanan.
Jessica Wongso sebagai mantan tahanan kasus kopi sianida tidak tinggal diam setelah bebas dari jerat hukum.
Karena Jessica Wongso telah mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Jessica Wongso pada Rabu (9/10/2024) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Ditemani dengan kuasa hukumnya yaitu Otto Hasibuan, Jessica Wongso telah menemukan novum.
Novum merupakan peristiwa atau bukti baru yang bisa membuktikan bahwa adanya kekeliruan hakim.
Baca Juga: Honda Rilis Dua Motor Listrik Baru: Honda ICON e: dan Honda CUV e: Segini Harganya
PK merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan untuk meminta pengadilan meninjau kembali putusan tersebut.
PK biasanya diajukan setelah semua upaya hukum biasa, seperti banding, telah dilakukan dan dianggap tidak memuaskan.
Proses ini penting dalam sistem peradilan karena memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dalam putusan sebelumnya.
Baca Juga: Siap-siap War Tiket! Konser 2ne1 di Jakarta Bertambah Jadi 2 Hari!
PK dapat diajukan atas beberapa dasar, seperti adanya bukti baru yang sebelumnya tidak dapat diajukan, adanya kekhilafan hakim, atau jika putusan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hanya 8 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Jessica Wongso Ungkap Trauma Minum Kopi Usai Bebas Bersyarat dari Terpidana Kasus Sianida
Dicap Sebagai Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso Maafkan Semua Pihak yang Berbuat Buruk
Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ungkap Rahasia Bisa Terlihat Tenang Selama Sidang
Sambil Menahan Tangis, Jessica Wongso Beberkan Seberapa Besar Peran Otto Hasibuan Dalam Kasusnya