INSIBERNEWS - Jessica Kumala Wongso atau terkenal dengan sebutan Jessica Wongso telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu 18/8/2024.
Pada 30 Juni 2016, Jessica Wongso dinyatakan sebagai terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akibat kopi yang mengandung racun sianida.
Hukuman yang didapat oleh Jessica kala itu, merupakan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat
Namun kemarin Minggu, Jessica dinyatakan bebas bersyarat, tepatnya setelah ia menjalani hukuman penjara selama 58 bulan 30 hari.
Alasan Jessica dinyatakan bebas bersyarat diungkapan sendiri oleh Jessica Wongso pada konferensi pers yang digelar setelah Jessica keluar dari lapas.
Mantan terpidana itu mengungkap rasa syukur dan alasan ia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Baca Juga: Kini Telah Bebas Dari Penjara, Jessica Wongso Akui Sudah Plong, Tidak Ada Dendam
"Saya bersyukur karena saya berkelakuan baik dilapas jadi saya bisa mendapatkan hak untuk diri saya mendapatkan kebebasan bebas bersyarat," ungkap Jessica dalam konferensi pers, dikutip oleh INSIBERNEWS dari youtube tvonenewsroom.
Ia juga menjelaskan maksud dari berkelakuan baik yang ia lakukan selama di dalam lapas.
"Kalau berkelakuan baik itu, notabennya karena di lapas itu banyak peraturannya jadi kalau saya tidak melanggar peraturan, itu udah nilai baik,"
Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
"Tapi jika saya berkelakuan lebih, membantu dan menolong orang lain itu lebih baik lagi. Tapi itu terjadi secara natural," ungkap Jessica Wongso.
Artikel Terkait
Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat Hari ini Usai Mendapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Senyum Lepas Jessica Wongso yang Bebas Hari ini
8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat
Kini Telah Bebas Dari Penjara, Jessica Wongso Akui Sudah Plong, Tidak Ada Dendam
Karang Taruna RW 15 Desa Nagrog Ikut Memeriahkan Karnaval Kemerdekaan di Kecamatan Cicalengka