INSIBERNEWS - Aktor Varrel Bramasta kini telah resmi menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun setelah Varrel Bramasta mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau mengambil gajinya sebagai Anggota DPR selama 1 tahun.
Hal tersebut dilakukan oleh Varrel Bramasta karena memiliki tujuan tertentu setelah menjadi Anggota DPR.
Baca Juga: Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque Tutup Usia, Ini Pesan Terakhirnya Sebelum Meninggal Dunia
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @lambegosiip (2/10/2024), Varrel Bramasta ingin membuktikan bahwa artis yang menjadi Anggota DPR tidak semata-mata karena untuk mencari uang.
Sejumlah artis di Indonesia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi Anggota DPR.
Meskipun langkah ini sering kali mendapat sorotan publik, anggapan bahwa artis menjadi anggota DPR semata-mata untuk mencari uang bukanlah gambaran yang sepenuhnya tepat.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Waktu Dalam Satu Hari Dapat Bertambah Jadi 25 Jam, Kok Bisa?
Banyak artis yang terjun ke dunia politik mengungkapkan bahwa mereka ingin menggunakan popularitas dan pengaruh mereka untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Mereka melihat kursi DPR sebagai platform untuk memperjuangkan isu-isu yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, atau hak-hak pekerja seni.
Pengalaman mereka di dunia hiburan sering kali memberikan perspektif unik dalam memahami kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kisah Pilu, Seorang Cucu Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar
Sebagai contoh, beberapa artis yang kini duduk di DPR, seperti Rano Karno atau Dede Yusuf, terbukti aktif dalam berbagai inisiatif sosial bahkan sebelum terjun ke politik.
Artikel Terkait
Komisi III DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Belanda
DPR Beri Sinyal Enggan Pindah ke IKN Buru-buru, Ini Buktinya
DPR RI Setujui APBN Pertama Prabowo Untuk Belajar Negara Sebanyak 3.621 Triliun Rupiah
Wow! Kini Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Akibat DPR Sahkan Revisi UU Keimigrasian
Resmi Dilantik Jadi DPR RI, Uya Kuya Berharap Ditempatkan di Komisi I, III dan IX