Ingin Gunakan Nilai SKD 2023 CPNS 2024? Perhatikan 7 Syarat Ini Agar Tidak Menyesal Nantinya

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Jumat, 27 September 2024 | 20:00 WIB
Syarat penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 (Instagram @official.kpk)
Syarat penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEWS - Setelah melewati pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggahnya, pelamar CPNS 2024 akan mengikuti SKD.

SKD ini sendiri merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang harus dilalui oleh pelamar CPNS 2024.

Namun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti SKD 2023 diberikan dua opsi oleh BKN untuk memilih apakah ingin gunakan SKD 2023 atau tes kembali tahun ini.

Baca Juga: Vadel Badjideh Dijadwalkan Datang ke Polres Metro Jakarta Selatan Besok Jumat, Apakah Lolly Juga Akan Ikut?

Penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024 memiliki berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ini 7 persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan nilai SKD 2024 di seleksi CPNS 2024:

1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.

Baca Juga: Investasi Terbaik: Tips untuk Usia 50-60 Tahun - Mempersiapkan Transisi ke Pensiun

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.

Baca Juga: Polsek Bungursari Melalui Unit Reskrim Lakukan Kring Serse: Memperkuat Upaya Pengawasan dan Pencegahan Kriminal

6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X