INSIBERNEWS - Penggunaan nilai SKD 2023 dapat digunakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Namun banyak pertanyaan seputar penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024.
Salah satunya apakah diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 jika melamar pada jabatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pakai Rompi 'Putra Mulyono', Kaesang Dinilai Publik Gak Baperan atau Anti Kritikan?
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, pendaftar bisa menggunakan nilai SKD 2023 meskipun melamar pada jabatan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini persyaratan penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024:
1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.
Baca Juga: Head to Head PSIS Semarang vs Arema FC yang Sudah Bertemu 18 Kali, Siapa yang Unggul?
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Skandal Mengguncang: Mantan Menhub Singapura Mengaku Bersalah Atas Kasus Suap
5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.
6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Artikel Terkait
Cara Membuatnya Mudah, Rasanya Lezat dan Bikin Ketagihan, Inilah Resep Daging Sapi Lada Hitam Ala Restoran
Jenis-Jenis Investasi Dasar Investasi: Mana Pilihan Investasi yang Terbaik?
Masa Sih Gak Ngiler, Inilah Cara Memasak Daging Sapi Ala Jepang, Yuk Buat Beef Bowl Lezat di Rumah!
Yuk Cobain Resep Dendeng Balado Daging Sapi, Pedas, Gurih yang Bikin Ketagihan!
Tips Memulai Investasi untuk Pemula: Mulai dengan Modal Kecil