- Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
Baca Juga: Masih Bingung? Nih Alasan Masuk Akal Yang Bisa Kamu Pakai Buat Izin Kerja!
- Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.
- Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni
a. mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah;
Baca Juga: Tanggapan Bijak Nana Mirdad Soal Kontroversi Lolly dan Nikita Mirzani
b. menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
- Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Tidak Bisa Akses, Kominfo Putuskan Jaringan Internet di Dua Negara Ini!
Twitter/X dan Telegram Tak Jadi Diblokir, Begini Penjelasan Kominfo
Calon Pendaftar Merapat! Ada 4.215 Formasi CPNS 2024 di Kementerian Kominfo
Waspada! Kominfo Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Terima Video Call dari Nomor Tak Dikenal, Kenapa?
Viral! Data Pribadi Gibran Diduga Bocor, Netizen Coba Login Akun Fufufafa dan Cek Nomor HP di Getcontact