KPU Buka Lowongan untuk Anggota KPPS Pilkada 2024, Apa Saja Keuntungannya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 18 September 2024 | 10:17 WIB
Ada sederet keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 (Instagram @kpu_dki)
Ada sederet keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 (Instagram @kpu_dki)

INSIBERNEWS - Saat ini KPU sedang membutuhkan tenaga dari warga Indonesia untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota KPPS ini nantinya akan ditugaskan pada Pilkada serentak 2024 di setiap TPS.

Menjadi anggota KPPS pada Pilkada menawarkan berbagai keuntungan yang bermanfaat, baik dari segi pengalaman pribadi maupun profesional.

Baca Juga: HOAX! Beredar Akun Youtube Sebut Prabowo Mengajukan Pemberhentian Terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @kpu_dki (18/9/2024), posisi KPPS memberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi.

Selain itu, anggota KPPS memainkan peran kunci dalam penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan.

Pertama, menjadi anggota KPPS memberikan pengalaman praktis dalam pengelolaan pemilihan umum.

Baca Juga: Kenapa Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Tidak Wajar dan Munculkan Dugaan Gratifikasi? Ini Alasannya

Anggota KPPS terlibat dalam setiap tahap proses pemungutan suara, mulai dari persiapan tempat pemungutan suara (TPS) hingga penghitungan suara.

Pengalaman ini meningkatkan keterampilan organisasi, manajemen waktu, dan kemampuan beradaptasi dalam situasi yang sering kali menuntut ketelitian dan kecepatan.

Kemampuan-kemampuan ini sangat berharga dalam berbagai aspek kehidupan profesional.

Baca Juga: Selaras dengan Pernyataan Menkominfo, Kaesang Akui Nebeng Teman Naik Jet Pribadi ke KPK

Kedua, posisi ini memberikan kesempatan untuk berkontribusi secara langsung pada sistem demokrasi.

Menjadi bagian dari KPPS berarti berperan dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan adil.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X