Apalagi ternyata bunyi pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh KPU.
Berikut adalah bunyi dari pasal 187a ayat 1:
Baca Juga: Viral Puluhan Nasi Tumpeng Perayaan HUT Karawang Dibuang Demi Raih MURI
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).***
Artikel Terkait
Anies Baswedan Menyesal Tak Maju Pilkada Jakarta, Warga Miskin Kota akan Kembali Sengsara?
Cagub Berlomba-lomba Curi Hati Jakmania Jelang Pilkada Jakarta, Begini Caranya!
Suaranya Diperebutkan di Pilgub Jakarta, Apakah Jakmania Butuh Tawaran dari Paslon?
Ramai Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilgub Jakarta, Apa Alasannya?
Waduh! KPU Ancam Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua pada Pilgub Jakarta, Bisa Dipidana?