KPU Ancam Pidana untuk Warga yang Lakukan Gerakan Coblos Semua, Berdasarkan UU?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 15 September 2024 | 10:31 WIB
Menurut KPU ada pasal di UU yang bisa memberikan pidana kepada orang yang lakukan gerakan coblos semua di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)
Menurut KPU ada pasal di UU yang bisa memberikan pidana kepada orang yang lakukan gerakan coblos semua di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)

Apalagi ternyata bunyi pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh KPU.

Berikut adalah bunyi dari pasal 187a ayat 1:

Baca Juga: Viral Puluhan Nasi Tumpeng Perayaan HUT Karawang Dibuang Demi Raih MURI

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Youtube Refly Harun Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X