Selain itu, calon tunggal juga berpotensi mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
Baca Juga: Paus Fransiskus ke Jakarta, Jelang Misa Akbar di GBK Sejumlah Jalan Akan Ditutup
Tanpa adanya pilihan lain, beberapa pemilih mungkin merasa kurang termotivasi untuk berpartisipasi dalam pemilihan, yang pada gilirannya dapat menurunkan tingkat partisipasi dan dampak demokrasi secara keseluruhan.
Maka, meskipun calon tunggal dalam pilkada dapat menunjukkan stabilitas politik, tantangan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik seharusnya tetap menjadi perhatian.
Dilansir InsiberNews berdasarkan laporan KPU, pada Pilkada serentak 2024 nanti akan digelar di 545 daerah yang tersebar di 37 provinsi, 425 kabupaten, dan 93 kota.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Yoasobi Bakal Gelar Asia Tour 2024-2025 di Jakarta!
Dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada tersebut akan ada 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah.
Jumlah bakal calon kepala daerah yang sudah tercacat oleh KPU sudah melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
Secara mengejutkan, terdapat 48 daerah dengan calon tunggal di Pilkada tahun ini yang terdiri dari 37 paspor di kabupaten, 5 paslon di kota, dan 1 paslon di provinsi.***
Artikel Terkait
Pemula Wajib Tahu! Berikut Tips Memilih Kepala Daerah Terbaik dalam Pilkada
Jelang Pilkada Serentak oleh KPU Berikut Pengertian Serta Jadwal Pelaksanaan
Warga Ramai Datangi Rumah Anies Baswedan Desak untuk Maju Pilkada Jakarta
Jelang Pilkada 2024, Empat Pasangan Bacabup Purwakarta Jalani Tes Kesehatan Di RSHS Bandung
Menarik! Akan Ada Pertarungan 3 Srikandi Perebutkan Posisi Gubernur di Pilkada Jawa Timur