Dharma-Kun Tak Terbukti Catut KTP, Begini Penjelasan Bawaslu DKI Jakarta

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:52 WIB
Potret pasangan calon Dharma-Kun (Foto: Warta Kota/Yolanda)
Potret pasangan calon Dharma-Kun (Foto: Warta Kota/Yolanda)

INSIBERNEWS - Mengenai laporan terkait pencatutan KTP mendukung pasangan Dharma-Kun Wardana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu DKI Jakarta, menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Dharma-Kun.

Kasus pencatutan KTP Dharma-Kun bermula ketika Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Rifkho Achmad Bawazir dengan laporan teregister Nomor 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024. Ketua dan anggota KPU DKI, Dharma serta Kun menjadi terlapor.

Baca Juga: Pasca Putusan MK Mengenai UU Pilkada Sejumlah Pihak Mengundurkan Diri dari Pencalonan, Siapa Saja?

Lantaran, kasus tersebut tak memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu tidak meneruskan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan piadana terhadap UU tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Pada akhirnya, Dharma-Kun resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur independen ke KPU DKI Jakarta dan menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU.

Dharma-Kun juga langsung masuk ke dalam kantor KPU dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Bahkan kedatangan Dharma-Kun disambut oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.

Baca Juga: Biodata Andika Perkasa, Diusung PDIP untuk Tantang Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah

Proses pendaftaran tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Tim Suksesnya.

Setelah itu dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran syarat Cagub-cawagub kepada Ketua KPU DKI dan anggota KPU lainnya.

Terakhir, sesi pendaftaran pun kemudian di tutup dengan foto bersama.

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X